Pesan Penting Mawlana tentang Vaksin Covid-19
Assalamu’Alaykum WarahmatuLLAAHi Wabarakatuh
‘AudzubiLLAAHi minasy Syaithanir rajiim. BismiLLAAHir Rahmaanir Rahiim.
‘AudzubiLLAAHi minasy Syaithanir rajiim. BismiLLAAHir Rahmaanir Rahiim.
Wash-Shalatu wasSalaamu ala Rasulina Muhammadin Sayyidul Awwalin wal Akhirin.
Kita sekarang ini hidup di dalam masa yang sulit, yakni bagi umat manusia pada umumnya. Tetapi bagi kaum Mukminin (orang-orang yang Beriman) masa ini merupakan masa yang normal saja, karena ALLAAH ﷻ telah memberi tahu kita segala sesuatu untuk membuat hidup kita berbahagia, baik didalam kehidupan di dunia ini maupun di akhirat kelak. Yakni dengan beriman kepada ALLAAH ﷻ dalam segala hal.
Tetapi situasi yang berkembang sekarang ini dari hari ke harinya semakin sulit saja dan memburuk keadaannya. Khususnya dalam setahun terakhir ini dengan adanya virus Corona. Mereka membuat vaksin untuk virus Corona. Vaksinasi boleh-boleh saja, sepanjang hal itu tidaklah diwajibkan.
Karena kita hidup di alam demokrasi, maka hal itu tidaklah boleh dipaksakan. Kalau orang-orang menghendaki, maka mereka boleh saja divaksin. Kalau mereka tidak mau, maka tidak boleh diwajibkan [yakni jangan dipaksakan].
Sekarang ini pembuatan vaksin belumlah selesai [keseluruhan prosesnya]. Orang-orang bebas saja jika ingin divaksin atau tidak. Kami tidak bisa memaksa mereka. Tapi nasihat kami untuk jamaah [dan orang-orang pada umumnya] hendaknya menunggu dan jangan terburu-buru [ingin vaksin, tunggulah sampai ada kejelasan tentang aspek keamanan dari pemakaian vaksin]. Karena kita tidak tahu dampak yang bisa terjadi [apabila divaksin].
Sewajarnya juga kalau mereka membuat suatu obat, mereka menunggu hingga lima tahun lamanya, hingga yakin pada hasilnya [yakni ada beberapa tahapan dalam pembuatan obat, termasuk tahapan yang cukup memakan waktu lama adalah keharusan adanya suatu Uji Klinis, yang biasanya sekitar tiga tahun].
Kalau kita terburu-buru hendak vaksin, bisa jadi hal itu akan menimbulkan dampak [negatif] yang tidak bisa diperbaiki lagi, tidak bisa diubah lagi [yakni tidak bisa disembuhkan dan dikembalikan ke kondisi semula].
Karena itu nasihat kami adalah untuk jangan dulu vaksin dan menunggu hingga yakin sepenuhnya [akan aspek keamanan dari vaksin itu]. [Kami sarankan untuk] Menunggu selama sekitar tiga tahun hingga lima tahun lamanya. Ini nasihat kami untuk jamaah [dan orang-orang pada umumnya].
Saran kami untuk Pemerintah, hendaknya jangan menjadikan [program vaksinasi] menjadi suatu kewajiban. Karena setiap orang boleh memilih dan memiliki hak utnuk melindungi diri mereka. Karena dampak yang ditimbulkan [oleh vaksin] bisa jadi tidak bisa dipulihkan [yakni tidak bisa dikembalikan ke kondisi semula].
Orang banyak yang menjadi sakit karena virus Corona, tetapi kebanyakan di antaranya sembuh dan kembali sehat. Tetapi dampak yang bisa ditimbulkan oleh vaksinasi virus Corona ini tidaklah kita ketahui. Jadi, hendaknya kita menunggu hingga yakin [akan hasilnya, dan tidak menimbulkan dampak negatip yang besar].
Kita mendengar banyak hal dari pihak yang berwenang dan juga dari [kabar yang berkembang di kalangan] masyarakat banyak tentang bagaimana virus ini tercipta dan dari mana asalnya masih misterius. Kita berhak untuk menunggu hingga ada kejelasan dari misteri ini dan segala sesuatu yang menyelimutinya tersingkap. Setelah itu, silahkan saja [untuk vaksin, setelah ada kejelasan akan aspek keamanan dari vaksin ini].
Info ini hendaknya Anda bagi dengan keluarga [dan orang-orang terdekat Anda], yakni apabila ada pihak yang memaksa untuk vaksin, baik di lingkungan kerja [yang memaksa dengan ancaman bakal kehilangan pekerjaan kita apabila tidak mau divaksin] atau ancaman dalam bentuk apapun, bahkan terhadap Pemerintah [apabila ingin memaksakan vaksinasi].
Hendaknya kalian mengatakan kepada Pemerintah [pihak yang berwenang] – yang mewajibkan vaksin – untuk memberikan jaminan kepada kami, bahwa apabila terjadi sesuatu [dampak negatif] dari vaksinasi ini pada diri kami, maka pihak yang berwenang [Pemerintah] harus memberikan kompensasi [berupa ganti rugi] kepada kami. Jika setuju dengan perjanjian ini [yakni janji untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi sesuatu] barulah kami mau melakukannya.
Assalamu’Alaykum.
(/sh 05122020)
Leave a Reply